PERATURAN PERUNDANGAN TERKAIT K3
Salah satu upaya dala menanggulangi
kecelakaan dan penyakit akibat kerja di tempat kerja adalah dengan penerapan
peraturan perundangan, antara lain melalui :
·
Adanya ketentuan dan
syarat-syarat K3 yang selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknik,
dan teknologi.
·
Penerapan semua
ketentuan dan persyaratan K3 sesuai dnegan peraturan perundangan yang berlaku
sejak tahap rekayasa.
·
Pengawasan dan
pemantauan pelaksanaan K3 melalui pemeriksaan-pemeriksaan langsung tempat
kerja.
Dasar
Hukum :
·
UUD 1945
·
UU No. 14/1969 Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
·
UU No. 1/1970 Tentang
Keselamatan Kerja
·
UU No. 23/1992 Tentang Kesehatan
·
UU No. 3/1992 Tentang
Jaminan Sosial Tenaga Kerja
·
UU No. 18/1999 Tentang Jasa Konstruksi
·
UU No. 28/2002 Tentang Bangunan Gedung
·
UU No. 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan
Dasar
Hukum (Lanjutan) :
·
Keputusan Bersama
Menaker-MenPU No. 174/MEN/1986 & 104/KPTS / 1986 Keselamatan dan Kesehatan
Kerja pada Kegiatan Konstruksi
·
PP no 50 tahun 2012
Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
·
Permen PU No. 05/2014
Pedoman Sistem Manajemen K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum
Surat
Edaran Menteri PU No. 13/2012 tentang Program Penanggulangan HIV dan AIDS pada
Sektor Konstruksi di Lingkungan Kementrian Pekerjaan Umum.
·
Maksud : Untuk menjadi
acuan teknis bagi pelaksanaan penanggulangan HIV dan AIDS pada sektor
konstruksi di lingkungan Kementrian Pekerjaan Umum yaitu pada proyek-proyek
konstruksi bersumber dana APBN.
·
Tujuan : Agar program
penanggulangan HIV dan AIDS pada sektor konstruksi di lingkungan Kementrian
Pekerjaan Umum dilaksanakan mengikuti langkah-langkah dan upaya yang standar
sesuai dengan Surat Edaran ini.