Selasa, 17 April 2018

SOSIALISASI PERPRES NO. 16 TAHUN 2018



SOSIALISASI PERPRES NO. 16 TAHUN 2018 




Agenda :
a.       Latar belakang
Pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah. Dengan nilai pengadaan yang besar juga bermanfaat untuk dunia usaha, umkm, dll. Harus dapat dibuktikan mampu menunjukkan tujuan primer dan sekunder.
b.      Pokok perubahan
Membuat menjadi efektif dan mudah dipahami, melakukan pendekatan :
·         Simplifikasi
·         Struktur lebih sederhana
·         Best practice
c.       Pengaturan baru
·         Dikatakan baru, karena selama ini belum memgenal integrasi, ada di dalam aturan yang bernama kontrak berintegrasi.seharusna memperbaiki saat mulai perencanaan, bukan ketika berkontrak. Berbicara perencaaan, sama juga berbicara perpaketannya yang memerlukan peran pekerjaan berintegrasi. Kita bisa mengemas satu paket pekerjaan ini dengan pengadaan. Ilmu pengadaan bisa diterapkan ketika kita bisa menarik kembali pengadaan yang sudah ada.
·         Konsolidasi pengadaan adalah bagian yang sangat penting.  
·         Didalam perpres ini membahas tentang pengecualian, secara teori pengecualian itu untuk melengkapkan kesempurnaan yang ada pengecualian, maka disebut pasal pengecualian. Banyak hal-hal yang ternyata harus dikecualikan. Pengecualian dibagi dalam 4 kelompok, yaitu pengecualian karena pengadaan umum, pengecualian barang-baran yang sudah dipublikasikan, pengecualian pengadaan praktek bisnis, dan pengecuaian pengadaan yang sudah diatur dalam undang-undang. Diberikan pengecualian untuk mengatur sendiri pengaaan barang/jasa yang bersangkutan dengan disesuaikan kebutuhan mereka.
·         Pelaksanaan penelitian merupakan bagian dari oengadaan barang dan jasa yang dianggap sebagai penelitian swakelola. Bahwa yang namanya swakelola itu pendekatannya adalah pembiayaan yang harus dibuktikan dengan belanja, jika tidak ada bukti belanjanya maka dia tidak bisa diganti. Pelaksanaan penelitian, terdiri dari : penyelenggaraan-penyelenggaraan penelitian, pelaksana penelitian (individu, kementrian, perguruan tinggi, badan usaha, dsb).
·         Sengketa adalah sesuatu yang tidak bisa kita hindari namun kita bisa menguranginya. Ketika itu terjadi, kita sudah belajar bahwa menyelesaikan persoalaan sengketa itu bukan hal yang mudah. Seama ini jika terjadi sengketa kontrak dan belum seleai masalahnya maka mereka akan ke administrasi atau ke pengadilan. Ketika di pengadilan, biayanya cukup murah, tapi prosesnya yang lama. Jika dilakukan dengan administrasi, persoalan bisacepat selesai, namun cukup besar biaynya. Kemudian LKPP memberikan pelayaan sengketa, diharapkan agar layanan tersebut bisa menyelesaikan dengan pemahaman yang baik. Bianyanya pun ditanggung oleh orang LKPP.
d.      Perubahan istilah
Unit layanan berganti menjadi unit kerja. Istilah lelang menjadi tender. Sistem gugur menjadi sistem harga terendah. Dukungan pengadaan menjadi dukungan pemilihan.
e.      Perubahan distribusi
·         Layanan pengadaan secara elektronik itu merupakan bagian utuh dari UKPBJ. Sehingga menjadi layanan informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan pengadaan konstruksi, termasuk memfasilitasi sistem informasi yang ada di UKPBJ.
·         Swakelola, adalah cara memperleh pengadaan barang/jasa.
·         Penyedia adalah pelaku usaa yang sedang melakukan kontrak.
·         Pekerjaan konstruksi yang disesuaikan dengan undang-undang, bahwa pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan pekerjaan yang mengikuti pembangunan, pengoperasian, pembangunan kembali ruang lingkup.
f.        Perubahan pengaturan
semua yang dibahas dalam agenda diatas bertujuan untuk : Mengubah cara pikir dan bertidak pelaku usaha dalam berkompetinsi melakukan pengadaan barang / jasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar