Selasa, 03 Juli 2018

PERATURAN PERUNDANGAN TERKAIT K3



PERATURAN PERUNDANGAN TERKAIT K3

Salah satu upaya dala menanggulangi kecelakaan dan penyakit akibat kerja di tempat kerja adalah dengan penerapan peraturan perundangan, antara lain melalui :
·         Adanya ketentuan dan syarat-syarat K3 yang selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, teknik, dan teknologi.
·         Penerapan semua ketentuan dan persyaratan K3 sesuai dnegan peraturan perundangan yang berlaku sejak tahap rekayasa.
·         Pengawasan dan pemantauan pelaksanaan K3 melalui pemeriksaan-pemeriksaan langsung tempat kerja.

Dasar Hukum :
·         UUD               1945
·         UU      No. 14/1969    Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja
·         UU      No. 1/1970      Tentang Keselamatan Kerja
·         UU      No. 23/1992    Tentang Kesehatan
·         UU      No. 3/1992      Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja
·         UU      No. 18/1999    Tentang Jasa Konstruksi
·         UU      No. 28/2002    Tentang Bangunan Gedung
·         UU      No. 13/2003    Tentang Ketenagakerjaan

Dasar Hukum (Lanjutan) :
·         Permenaker  No. 1/1980 Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan
·         Keputusan Bersama Menaker-MenPU No. 174/MEN/1986 & 104/KPTS / 1986 Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Kegiatan Konstruksi
·         PP no 50 tahun 2012 Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
·         Permen PU No. 05/2014 Pedoman Sistem Manajemen K3 Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum

Surat Edaran Menteri PU No. 13/2012 tentang Program Penanggulangan HIV dan AIDS pada Sektor Konstruksi di Lingkungan Kementrian Pekerjaan Umum.
·         Maksud : Untuk menjadi acuan teknis bagi pelaksanaan penanggulangan HIV dan AIDS pada sektor konstruksi di lingkungan Kementrian Pekerjaan Umum yaitu pada proyek-proyek konstruksi bersumber dana APBN.
·         Tujuan : Agar program penanggulangan HIV dan AIDS pada sektor konstruksi di lingkungan Kementrian Pekerjaan Umum dilaksanakan mengikuti langkah-langkah dan upaya yang standar sesuai dengan Surat Edaran ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar