Perencanaan
Merupakan tahap yang
sangat penting karena menyangkut dengan penyusunan rencana teknis bangunan
sampai dengan penyiapan dokumen-dokumen lelang. Dalam hal imi yang menyusun
disebut konsultan perencana. Proses penyusunan rencana teknis tersebut disusun berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja (KAK), disesuaikan dengan pedoman dan ketentuan standar
teknis yang berlaku.
Konsultan perencana mempunyai tugas sebagai berikut :
1.
Mempersiapkan pelelangan
2.
Membantu panitia pelelangan
3.
Melaksanakan pengawasan berkala
Dokumen Rencana Teknis
Meliputi :
1.
Rencana arsitektur, struktur, dan utilitas
bangunan
2.
Rencana kerja dan syarat-syarat
3.
Rencana Anggaran Biaya Bangunan
4.
Laporan akhir perencanaan (arsitektur,
perhitungan struktur, dan perhitungan utilitas)
5.
Dokumen pelelangan
6.
Penyusunan Kontrak Kerja Perencanaan Konstruksi
7.
Berita acara kemajuan pekerjaan/serah terima
pekerjaan perencanaan
Dokumen pada tahap Perencanaan
Memerlukan :
1.
Izin Mendirikan Bangunan
2.
Bill Of Quantity
3.
Rencana kerja dan syarat
4.
Syarat administrasi lelang
5.
Gambar perencanaan
6.
Gambar tender
7.
Gambar konstruksi
8.
Shop drawing
9.
As built
drawing
Tidak ada komentar:
Posting Komentar